Pemasangan Papan Informasi di Perairan Umum Darat
PRINGSEWU, Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu melakukan pemasangan papan informasi mengenai pelarangan memasukan ikan asing atau bukan ikan asli indonesia kedalam perairan umum. Pemasangan papan informasi yang langsung di awasi oleh Kepala Bidang Pasca Panen dan Pengawasan Solikhin, SH berlokasi di perairan umum darat di Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka.
Berdasarkan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukanan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara republik Indonesia dan pasal 84 Undang-undang 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 bahwa setiap bentuk kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bahan kimia, bahan peledak, alat dan / atau cara yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya maka jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi berupa pidana 6 tahun penjara atau denda senilai 1,2 milyar.
Diharapkan dengan pemasangan papan informasi ini, masyarakat Kabupaten Pringsewu bisa lebih memahami dan mengerti peraturan tentang sumber daya perairan yang berlaku di Indonesia. (sinyo_adie)